LihatKami - UKG (Ujian Kompetensi Guru) diberlakukan untuk semua guru, baik pada jenjang penddikan paud/TK, Sekolah Dasar maupun pada tingkat menengah, dan di tujukan untuk semua baik yang PNS maupun yang Non PNS tak terkecuali juga guru pada Madrasah.
Untuk saat ini baru mencakup guru dibawah naungan kementerian pendidikan, sedangkan untuk guru madrasah yang berada di bawah naungan KemenAg belum malaksanakan UKG.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari sebuah sumber menginformasikan bahwa UKG untuk guru madrasah juga akan segera dilaksanakan. Berikut saya sertakan lampiran surat edaran dari kementeria Agama :
Surat Edaran dari KemenAg mengenai UKG 2015 bagi guru Madrasah |
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor
Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah (terlampir) yang direncanakan
akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Bahwa proses registrasi dan
penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui
Layanan SIMPATIKA sebagaimana alur terlampir.
Proses
registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November 2015
sampai dengan 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon
kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan telah Cetak
Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun individu
masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga sebagai
bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan. sedangkan untuk alur peserta UKG 2015 basis Simpatika adalah seperti berikut :
Alur Peserta UKG 2015 bagi Guru Madrasah |
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai surat edaran dari KemenAg mengenai Pelaksanaan UKG 2015 bagi guru madrasah. semoga bisa bermanfaat, jangan lupa sebarkan informasi ini. terimakasih
silahkan tulis komentar anda, boleh menaruh satu link aktif dengan catatan bukan situs dengan conten dewasa agar komentar anda tidak kami hapus.